Hati-hati, Gibah di Medsos Bisa Dijerat UU ITE, Pelaku Bisa Dihukum, Mahfud MD Sebut Termasuk Pencemaran

12 Juni 2021, 10:52 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tegas pemerintah tidak akan mencabut UU ITE. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

BAGIKAN BERITA - Revisi Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak akan dicabut. 

Hak tersebut diungkap Mahfud MD dlam pers conference yang disiarkan secara virtual, Jumat 11 Juni 2021. 

Menurut dia, UU ITE akan direvisi secara terbatas oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. 

Selain itu, Mahfud MD juga mempertegas, bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Musisi Iwan Fals Pertanyakan UU ITE yang Pasal Karet, Netizen: Kenapa Faisol Ditangkap yang Bela Tanah Rakyat

Dalam pasal tersebut, jika ada pihak yang dirugikan atas postingan orang lain di media sosial, bisa menjerat pelaku menggunakan UU ITE. 

Mahfud MD memberi contoh, misalnya ada orang yang memiliki Tato, kemudian dibicarakan orang lain di media sosial dan si pemilik Tato tak terima, maka si pelaku bisa dihukum. 

"Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada. Kalau ada (keburukan) tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Percuma Direvisi tapi Oposisi Tidak Diakui Pemerintah

Hal ini karena untuk menjaga privasi seseorang dari konsumsi publik. Maka, si penyebar informasi bisa dituntut oleh korban

Akan tetapi, implementasi pasal 27 ayat (3) tersebut bisa diterapkan jika si korban melaporkan langsung mepada yang berwajib.

Hal ini lantaran, delik pasal yang digunakan adalah aduan. Sehingga, korban sendiri yang harus mengadukan masalahnya. 

Baca Juga: Kritik Pemerintah Takut Kena UU ITE, Jokowi Terbuka Untuk Revisi UU ITE dan Siap Hapus Pasal Karet

"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," sebut dia.

Lebih lanjut, revisi UU ITE akan memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut ke depannya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler