Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Tolak Rencana Pemerintah Terapkan Pajak bagi Pendidikan dan Sembako

16 Juni 2021, 07:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). /Dok.DPR RI/

BAGIKAN BERITA - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi sektor pendidikan dna sembako dianggap akan memberatkan masyarakat. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Juni 2021. 

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Para Kiai NU Desak PKB Usung Muhaimin Iskandar Jadi Capres 2024, Ini Alasannya

"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.

Dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, ia secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.

Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.

Baca Juga: PKB Sudah Siapkan Poros Harapan Baru Untuk Pilpres 2024, Gus Jazil: Kami Ingin ke Depan Ada Sesuatu yang Baru

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Oleh sebab itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dapat Dukungan Para Ulama, Ketum PKB Cak Imin Akan Maju Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler