Denda Mencapai Rp6,9 Miliar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Bukan Soal Penegakan Aturan tapi Keselamatan

19 Juni 2021, 08:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp6,9 miliar denda pelanggaran protokol kesehatan dari pengusaha cafe, rumah makan dan restoran. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, di masa Pembatasan Sosial Bersedih Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih banyak pengusaha cafe, rumah makan yang melanggar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat malam.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Instruksikan 75 Persen WFH bagi Perkantoran di Zona Merah

Seperti diketahui, restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies sebagaimana dilansir BAGIKAN BERITA dari ANTARA NEWS. 

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.

Baca Juga: Bukan Anies Baswedan, Kaum Milenial Lebih Suka Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden 2024

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Beri Target Khusus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Agar 7,5 Juta Warga Divaksin

Namun demikian, Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler