Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Respon Seknas Jokowi-Prabowo 2024, Sebut Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

21 Juni 2021, 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Foto: dpr.go.id.

BAGIKAN BERITA - Sejumlah relawan mendeklarasikan sekretariat nasional (Seknas) yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode. 

Seknas tersebut bernama Seknas Komunitas Jokowi - Prabowo (Jokpro), di mana ingin Jokowi kembali nyapres berpasangan dengan Prabowo pada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, bahwa manuver relawan yang menginginkan Jokowi menjabat presiden tiga periode adalah perbuatan melawan konstitusi. 

Baca Juga: Dilantik Menjadi Mendikbud-Ristek, Hidayat Nur Wahid Minta Nadiem Makarim Selesaikan Berapa 'PR' Kemendikbud

Politikus PKS tersebut mengatakan, bahwa jabatan presiden cukup dua periode, adapun jika memaksakan menjadi tiga periode adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Melansir Antara News, Ia menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya. 

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Baca Juga: Politisi PKS Mardani Ali Sera, Ajak Masyarakat Awasi Beragam Upaya Pelemahan Sistematis pada KPK

Bila demikian, kata dia, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Menurut HNW, sikap tersebut menunjukkan, Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Jokowi juga mengtahui bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan SekNas atau survey, tapi partai politik.

Baca Juga: Berkaitan Hilangnya KRI Nanggala-402, Politisi PKS Mardani Ali Sera Minta seluruh Alutsista Dievaluasi

"Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," tuturnya.

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

Karena itu, menurut HNW, tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-60, Netizen Indonesia Banjiri dengan Ucapan Selamat dan Doa

Lebih lanjut, HNW mengatakan untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden," kata HNW.

"Sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat," kaya HNW.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler