Janji, Sumpah dan Nazar, Inilah Penjelasan Hukumnya!

- 25 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay /

BAGIKAN BERITA - Sebagai manusia pasti kita pernah berjanji entah itu di sengaja ataupun tidak, sekali, dua kali atau bahkan berkali-kali. 

Pastinya ketika janji, sumpah atau nazar itu tidak di tepati akan membuat orang yang kita beri janji sakit hati dan lebih buruknya mereka akan mendo'akan hal yang tidak baik.

Hukum berjanji itu sendiri itu adalah boleh (jaiz) atau mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. 

Baca Juga: Siapakah Manusia Pertama yang Sholat? Ini Jawabannya

Melanggar atau tidak memenuhi janji adalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan sekedar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah Swt.

Firman Allah dalam Al Quran:

Artinya: Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya (Q.S Al-Isra : 34)

Dari keterangan ayat diatas, menjelaskan kepada kita sebagai umat yang baik dan bertaqwa wajib lah kita untuk menunaikan janjinya pada waktu yang dijanjikan.

Ketegasan dalam menepati janji adalah merupakan simbol kesempurnaan kepribadian kita. Apabila ada sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan, maka sebaiknya janji tersebut dibatalkan ataupun diubah waktunya sehingga seseorang kita beri janji tidak menanti-nanti. Apabila kita kita tidak bisa memastikan sesuatu (pastinya tidak akan bisa) perkara maka hendaklah ucapkan Inshaallah.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x