Janji, Sumpah dan Nazar, Inilah Penjelasan Hukumnya!

- 25 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay /

Dalam hal ini islam sangat toleran dan tidak pernah ada maksud untuk membebani umatnya. apabila melanggar janji yang disengaja maka harus ditebus dengan beberapa alternatif antara lain :

1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu ;

2. memberi pakaian kepada mereka;

3. memerdekakan seorang budak;

4. dan barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarat (denda) nya adalah puasa selama 3 hari.

Baca Juga: Bobotoh Majalengka Rindu Sepak Bola Kembali Berlaga, Viking Sumberjaya: Sudah Kangen Nonton Sepak Bola!

Tentang Nazar

Nazar terbagi menjadi tiga :

1. Nazar Lajaj: Nazar Lajaj merupakan nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. contohnya : "Ketika saya berbicara dengan si A, Maka demi Allah atasku puasa sebulan.

2. Nazar Al-Mujazah: Nazar Al-Mujazah merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia akan melakukan sesuatu. Dia berbuat demikian bukannya ketika hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. contohnya: "Sekiranya Allah menyembuhkan penyakit ini maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing".

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x