Dalam hal ini islam sangat toleran dan tidak pernah ada maksud untuk membebani umatnya. apabila melanggar janji yang disengaja maka harus ditebus dengan beberapa alternatif antara lain :
1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu ;
2. memberi pakaian kepada mereka;
3. memerdekakan seorang budak;
4. dan barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarat (denda) nya adalah puasa selama 3 hari.
Tentang Nazar
Nazar terbagi menjadi tiga :
1. Nazar Lajaj: Nazar Lajaj merupakan nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. contohnya : "Ketika saya berbicara dengan si A, Maka demi Allah atasku puasa sebulan.
2. Nazar Al-Mujazah: Nazar Al-Mujazah merupakan nazar yang mana seseorang itu bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia akan melakukan sesuatu. Dia berbuat demikian bukannya ketika hilang pertimbangan diri akibat terlalu marah. contohnya: "Sekiranya Allah menyembuhkan penyakit ini maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing".