Janji, Sumpah dan Nazar, Inilah Penjelasan Hukumnya!

- 25 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay
Ilustrasi jabat tangan (janji)*/pixabay /

3. Nazar Mutlak: Nazar Mutlak merupakan nazar yang mana dilafazkan oleh seseorang untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain dan juga bukan diucapkan ketika hilang pertimbangan diri karena terlalu marah. Contohnya: " Bagi Allah atasku berpuasa pada hari Kamis".***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x