BAGIKAN BERITA - Berbicara gibah bagi sebagian orang, dalam kehidupan bertetangga merupakan sesuatu hal yang lumrah.
Ketika ada hajat di rumah salah satu tetangga, gibah pun hadir di tengah-tengah mereka. Hampir seseorang tidak bisa menghindar dari apa yang disebut dengan gibah. Padahal gibah termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Namun tidak semua Gibah dilarang ada sekitar 6 Gibah yang diperbolehkan menurut padangan ulama, berikut paparannya.
Baca Juga: Miris! Dihantam Corona, Patrick Pawelczak mantan Pilot Beralih Profesi Menjadi Kuli Bangunan
Gibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang yang tidak disukainya. Baik soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.
Gibah termasuk perbuatan tercela dan perbuatan dosa besar, sebab bisa merugikan orang lain. Gibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka
Contoh perilaku gibah diantaranya membicarakan keburukan orang lain dengan lisan atau perkatan. Membicarakan keburukan orang lain dengan perbuatan, seperti mencontohkan sifat fisiknya dengan gerak tubuh untuk mengolok-olok.
Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya gibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.
Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa gibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.