Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain.
Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:
1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.
2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemunkaran tersebut.
Baca Juga: 6 Keutamaan Sholat Sunnah Rawatib, Nomor 4 yang Didambakan Semua Orang
3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).
4. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehiduan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).
5. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.