Sebagaimana diketahui, Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Maaher mengeluh sakit perut selama di dalam tahanan. Dia juga sempat dirawat di RS Polri Keramat Jati beberapa hari sebelum kembali ke sel.
Baca Juga: Menyalip Tiktok, Telegram Jadi Aplikasi Paling Populer di Dunia
Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***