'Pedas', Penyidik KPK Novel Baswedan Kritik Polri: Aparat Jangan Keterlaluanlah

- 9 Februari 2021, 14:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan turut berduka dengan kepergian Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang meninggal di dalam lapas.
Penyidik KPK Novel Baswedan. Novel Baswedan turut berduka dengan kepergian Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang meninggal di dalam lapas. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp./

Sebagaimana diketahui, Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. 

Maaher mengeluh sakit perut selama di dalam tahanan. Dia juga sempat dirawat di RS Polri Keramat Jati beberapa hari sebelum kembali ke sel. 

Baca Juga: Menyalip Tiktok, Telegram Jadi Aplikasi Paling Populer di Dunia

Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah