Penyidik KPK Novel Baswedan Dipolisikan oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas Gara-gara Hal Ini

- 11 Februari 2021, 19:09 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.*
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.* /Instagram/@nazaqistisha

BAGIKAN BERITA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK), Kamis 11 Februari 2021. 

DPP PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim buntut dari cuitan Novel Baswedan di Twitter pribadinya @nazaqistsha tentang kematian Ustadz Maaher at-Thuwailibi.  

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski dasar pelaporan tersebut karena Novel dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks bernada provokatif terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Bupati, Wali Kota hingga Gubernur Jangan Lockdown Jika yang Positif Covid Hanya Satu Orang

Joko menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan meminta Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut,” ujar Joko kepada para awak media di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis 11 Februari 2021. 

Lebih lanjut, selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK. 

Baca Juga: Mengenali Makna dan Tujuan Perayaan Imlek

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah