Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya

- 1 Maret 2021, 11:06 WIB
Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13  PNS yang Menerimanya
Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2021 Serta Daftar 13 PNS yang Menerimanya /ANTARA/Sigid Kurniawan/

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka Cita

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

Artikel Ini Sebelumnya telah tayang di Zona Priangan.com dengan judul Berikut Ini Daftar 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah. 

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah