Nasib AHY Kini di Tangan Politikus PDIP Yasonna sebagai Menkumham, Ini Penjelasannya Menurut Pengamat Politik

- 6 Maret 2021, 18:49 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi adanya KLB Partai Demokrat.*
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi adanya KLB Partai Demokrat.* /Tangkap layar Instagram.com/ @agusyudhoyono/

BAGIKAN BERITA - Setelah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). 

Pengamat politik pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani mengatakan, maka selanjutnya tergantung negara melalui Kemenhumkam. 

Menkumham Yasonna Laoly yang merupakan Politikus PDIP berwenang untuk menerima hasil KLb atau menolaknya. 

Baca Juga: Tersedu-sedu, Aldebaran Hampir Nangis Saat Andin Hilang Tak Ketemu di Ikatan Cinta 

"Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua partai Demokrat lewat KLB maka selanjutnya tergantung negara, lewat menkumham dari PDIP, Yasona, mengakui hasil KLB itu atau tidak," ucap Mujani dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @saiful_mujani, Sabtu 6 Maret 2021. 

Menurut Mujani, jika Menteri Yasonna mengakui Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat baru dan membatalkan Kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY, maka Demokrat diambang kehancuran. 

"Kl mengakui, dan membatalkan kepengurusan PD Ahy, lonceng kematian PD makin kencang," ujar Mujani.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Sabtu 6 Maret 2021: Sudah 37.154 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Mujani menambah, AHY selanjutnya bisa menggugat ke pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN), dan akan berakhir di Mahkamah Agung (MA). 

Cuitan pengamat politik Saiful Mujani.
Cuitan pengamat politik Saiful Mujani. @saiful_mujani

Jika itu terjadi, maka kisruh Partai Demokrat akan memakan waktu lama dan melewati deadline pendaftaran pemilu 2024.

"PD Ahy selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?" tambah Mujani.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter @saiful_mujani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x