Pelapor Abu Janda, Ketua KNPI Haris Pertama Rontok, Dipecat dan Tak Boleh Lagi Pakai Atribut KNPI 

- 7 Maret 2021, 19:25 WIB
Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan dari jabatannya.
Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan dari jabatannya. /Twitter @knpiharis

Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.

Baca Juga: Buka-bukaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Pernah Ditawari Kudeta AHY, Begini Jawaban Tak Terduga

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah