Pelapor Abu Janda, Ketua KNPI Haris Pertama Rontok, Dipecat dan Tak Boleh Lagi Pakai Atribut KNPI 

- 7 Maret 2021, 19:25 WIB
Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan dari jabatannya.
Ketua KNPI Haris Pertama diberhentikan dari jabatannya. /Twitter @knpiharis

BAGIKAN BERITA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pernah menjadi sorotan publik lantaran melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. 

Haris melaporkan Abu Janda atas dugaan rasisme dan penistaan Agama. Haris pun membuat pernyataan, bahwa dia siap mundur jika Abu Janda tidak ditangkap polisi. 

Namun kini, Abu Janda masih terus eksis di dunia maya dengan segala celotehannya. 

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Minggu 7 Maret 2021: Sudah 37.266 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Akan tetapi, nasib tak baik menimpa Haris Pertama karena kini dipecat sebagai Ketua Umum KNPI. 

Haris diberhentikan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Pusat KNPI di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Wakil Ketua Umum KNPI Ahmad A. Bahri mengatakan, Haris Pertama melakukan beberapa pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bicara Nikmat Kongres

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangan pers, Sabtu 6 Maret 2021.

Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.

Baca Juga: Buka-bukaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Pernah Ditawari Kudeta AHY, Begini Jawaban Tak Terduga

Usai ditetapkan menjadi Plt Ketum KNPI, Mustahuddin mengatakan, setelah keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai baian KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah