BAGIKAN BERITA - EPZ, salah satu terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pada tragedi 'KM 50' dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan ketika memakai sepeda motor.
Kejadian yang menyebabkan salah satu pelaku terduga penembak laskar FPI meninggal dunia tersebut terjadi pada pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45.
"Untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," papar Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 26 Maret 201.
Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda metro jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".
Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.
Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap 4 anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Bareskrim Polri telah menaikan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.