Menurut investigasi Komnas HAM bentrok yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, ada empat anngota FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua anggota FPI yang lain telah meninggal dunia.
Pada kejadian tersebut polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang masih hidup, akibat kejadian itu tiga anggota Polda Metro Jaya yang ada dilokasi berstatus sebagai terlapor.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu dan akan memberikan pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian .***