Gus Nur Rela 'Ngemis' ke Hakim Agar Sidang Digelar Offline, Ingin Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jaksel

- 30 Maret 2021, 12:53 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

BAGIKAN BERITA - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta majelis hakim untuk menghadirkannya langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut dia sampaikan saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar secara virtual, Senin 29 Maret 2021. 

Hal ini lantaran sidang online dirasakan tidak efektif karena jaringan internet yang sering terganggu. 

Baca Juga: Selangkah Lagi Aldebaran Jebloskan Elsa ke Penjara dengan Bukti Mobil Warna Merah di Ikatan Cinta

Gus Nur beberapa kali diperingatkan hakim agar berbicara perlahan lantaran koneksi internet yang tidak stabil. 

Walaupun demikian, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai terdakwa selesai membacakan pembelaannya.

Setidaknya, sesi pembacaan pledoi Gus Nur terputus kurang lebih 10 kali. Beberapa gangguan yang dialami terdakwa antara lain, suara Gus Nur yang tersendat sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mendengarkan isi pledoi dengan lengkap dan jelas.

Majelis Hakim pun beberapa kali meminta Gus Nur untuk membacakan pledoinya dengan perlahan.

Baca Juga: Gus Nur Dituntut Rp100 Juta dan Penjara 2 Tahun dalam Sidang Ujaran Kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x