Dalam pledoinya, yang berhasil terdengar cukup jelas di ruang sidang, Gus Nur mengatakan tidak ada bukti-bukti dan saksi yang dengan tegas dan jelas membuktikan isi dakwaan.
Ia menyebut satu per satu poin dakwaan, di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golongan tertentu.
“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, Red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.
“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan.
Jaksa pada Selasa minggu lalu 23 Maret 2021, menuntut Gus Nur dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walk out/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang tanpa didampingi oleh pengacara.***