Gus Nur Rela 'Ngemis' ke Hakim Agar Sidang Digelar Offline, Ingin Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jaksel

- 30 Maret 2021, 12:53 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. /Kemal Thohir/ZK/ama/

“Terdakwa Gus Nur pelan-pelan ngomongnya,” kata Hakim Ketua Toto Ridarto ke terdakwa saat sidang.

Gus Nur pun terlihat berusaha untuk berhenti sejenak, kemudian lanjut membacakan isi pledoinya. Namun, gangguan Internet masih berlangsung beberapa kali sampai akhirnya sidang sempat diskors beberapa menit untuk memperbaiki koneksi.

Sambungan Internet di ruang sidang sempat membaik, kemudian terganggu kembali.

Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sempat memohon kepada Majelis Hakim agar ia bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Taufik Rendusara Bantah AHY Bangun Dinasti Politik: Bawa Uang 1 Kontainer Kalau Tak Kompeten Tak Didukung

“Kalau bisa mengemis saya rela sidang ditunda seminggu lagi, agar saya bisa dihadirkan di depan Pak Hakim,” kata Gus Nur.

Namun hakim menolak permintaan itu.

“Makanya pelan-pelan, sudah disampaikan saja (pledoinya),” jawab Toto.

Ia lanjut memastikan ke terdakwa bahwa Majelis Hakim akan membaca pledoi Gus Nur dengan lengkap. Toto mengatakan Majelis Hakim serta jaksa nanti akan mendapatkan salinan pledoi Gus Nur tidak lama setelah persidangan.

“Nanti (salinan pledoinya, Red) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah