Baca Juga: Chanyeol EXO Mulai Wajib Militer Menyusul Xiumin, D.O, Suho dan Chen
"KLB itu langgar UU Parpol & AD-ART PD yg tlh disahkan Pm. 1) Tdk diusulkan angg. Majelis Tinggi PD. 2) Tdk diusulkan 2/3 DPD. 3) Tdk diusulkan 1/2 DPC. 4) Tdk disetujui Ketua MT PD," ujar Musni Umar.
Dia menambahkan, pengesahan Partai Demokrat versi KLB akan menyebabkan terjadinya rallying point (titik kumpul) Partai Demokrat, Front Pembela (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Dishkn bisa terjadi rallying point PD, FPI, HTI dll," tulis dia. ***