Hakim Tolak Nota Keberatan atau Eksepsi Rizieq Shihab di Sidang Putusan Sela Pelanggaran Kerumunan Petamburan

- 6 April 2021, 12:49 WIB
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Menghadapi Sidang dengan Agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Jaktim

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x