Hakim Tolak Nota Keberatan atau Eksepsi Rizieq Shihab di Sidang Putusan Sela Pelanggaran Kerumunan Petamburan

- 6 April 2021, 12:49 WIB
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

BAGIKAN BERITA - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putrinya di petamburan. 

Persidangan yang dipimpin hakim Suparman Nyompa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 6 April 2021. 

Kasus Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Innalillahi, Penulis Andreas Harsono Beri Kabar Duka Cita atas Meninggalnya Umbu Landu Paranggi

Melansir Antara News, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa.

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021.

Baca Juga: Tatu Perwakilan dari Banten Tersenggol di Konser Top 56 Grup 3 Putih LIDA 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa ini menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222 dan 226.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x