BAGIKAN BERITA - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini resmi diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Keputusan pengambilalihan itu dibuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Selama 44 tahun, Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh Ibu Tien Soeharto yang menguasai taman wisata berbasis budaya Indonesia seluas hampir 150 hektare. Rujukannya adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Baca Juga: Saat Berpindah Rumah, Andin Menaruh Curiga kepada Aldebaran di Ikatan Cinta, Ada yang Ia Sembunyikan
Menanggapi hak tersebut, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mewanti-wanti agar TMII jangan sampai lepas atau malah dijual.
"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," tulis akun Twitter @fadlizon mengomentari pemberitaan perpindahan pengelolaan TMII.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Rabu 7 April 2021, mengatakan pihaknya berupaya terus untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca Juga: Ani dari Sulawesi Barat Tersenggol di Konser LIDA 2021 Babak Top 56 Group 4 Putih