TMII Diambil Alih Pemerintah, Politikus Gerindra Fadli Zon Ingatkan Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 12:21 WIB
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang
Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang /jurnalmedan.com/Instagram.com/@fadlizon

“Ini agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan negara,” sebutnya.

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

Baca Juga: Komut Pertamina Ahok Bertamu ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ini yang Mereka Bahas

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers. 

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu, juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021 yang dikutip, Rabu. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x