Andi Arief Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan!

- 9 April 2021, 13:41 WIB
Andi Arief  Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan!
Andi Arief Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan! /Twitter @jansen_jsp//

BAGIKAN BERITA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengomentari penahanan tiga tersangka kasus ujaran kebencian dan protokol kesehatan yang melibatkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Habib Rizieq Shihab. (HRS)

Dalam cuitannya di twitter Andi Arief mengatakan bahwa keberagaman bukan bebas memenjarakan siapun.

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun" Ujar Andi Arief.

Baca Juga: Waduh! Meski Sudah Lama Bercerai, Atalarik Syah Ternyata Masih Menyimpan Hadiah Pemberian dari Tsania Marwa

Masih dalam cuitan di Twitternya menurut Andi Arief keadilan adalah payung hukum keberagaman.

"Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman," cuit Andi Arief.

Selain itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Habib Rizieq Shihab, adalah tahanan politik yang layak dibebaskan.

Baca Juga: Thalita Latief, Murka ada Oknum yang Memanfaatkan Penderitaannya Untuk Tujuan Tertentu: Tidak akan kubiarkan!

"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan." katanya.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terjerat kasus dugaan hasutan dan ujaran kebencian.

Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 lalu. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Baca Juga: Inilah 5 Etika yang Harus Dipatuhi oleh Semua Orang Termasuk Pejabat Ketika akan Sholat Berjemaah di Masjid

Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sedangkan seperti dikutip Antara News, Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Setelah Keluar Penjara dan Banyak Job, Lucinta Luna Bingung Kebanyakan Uang: Sekarang Beli Apalagi Yah!

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Sembuh dari Kanker Ovarium, Feby Febiola Terlihat Gemuk dan Bahagia Berswafoto dengan Suami

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq yang menjadi terdakwa tunggal disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah