Catat! Inilah 3 Kelompok Orang yang Diperbolehkan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan Tanpa Takut Berdosa

- 13 April 2021, 05:00 WIB
  Catat! Inilah 3 Kelompok Orang yang Diperbolehkan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan Tanpa Takut Berdosa
  Catat! Inilah 3 Kelompok Orang yang Diperbolehkan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan Tanpa Takut Berdosa /Pixabay/

BAGIKAN BERITA -Puasa di bulan Ramadan, pada hari ini Selasa 13 April 2021, sudah mulai dilaksanakan umat Islam di Indonesia.

Puasa di Bulan ramadan ini diwajibkan kepada setiap umat Islam yang sudah balig, sehingga bila tidak dikerjakan akan berdosa.

Puasa di bulan ramadan ini mempunyai pengertian menahan diri dari makan, minum dan bersenggama, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Baca Juga: Menyedihkan! Pemimpin Myanmar Terguling Aung San Suu Kyi Dituduh 6 Dakwaan Berbeda oleh Junta Militer

Selain itu, puasa di bulan ramadan adalah kewajiban yang bersifat fisik. Kondisi fisik setiap orang berbeda-beda, karena itu Allah SWT memberikan rukhshah (keringanan) kepada orang-orang tertentu untuk meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadla atau fidyah.

Oleh karena itu redaksi Bagian Berita telah merangkum dari berbagai sumber, 3 kelompok orang yang boleh berbuka puasa di bulan Ramadan. Berikut penjelasannya.

Pertama, Orang yang boleh berbuka dan wajib qadla. Orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan orang sakit yang ada harapan sembuh diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan dan mereka wajib meng-qadla puasanya. “Barangsiapa di antaramu sakit atau bepergian lalu meninggalkan puasanya, maka puasa sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah 2:185).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada Hari Selasa 13 April 2021 Melalui Sidang Isbat

Menurut ayat ini bagi orang yang sakit dan mampu mengganti pada hari yang lain, artinya orang tersebut sakitnya temporary (sesaat), maka ia wajib qadla.

Kedua, Orang yang boleh berbuka dan wajib fidyah. Allah berfirman, “Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah 2: 184).

Ayat ini tidak merinci siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berat mengerjakannya.

Baca Juga: Sedang Tayang Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 Hijriah, Ini Link Live Streamingnya

Penjelasannya dapat kita lihat dalam hadis riwayat Abu Daud, “Rukhsah (kelonggaran) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia -walaupun mereka sanggup shaum- untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang yang miskin.

Demikian pula yang hamil dan yang menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan.”

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang uzur boleh membayar fidyah alias memberi makan kepada fakir miskin, sejumlah yang biasa dia makan. Uzur bisa disebabkan karena lanjut usia atau bisa juga karena sakit yang menahun seperti yang dialami oleh ibu Anda.

Baca Juga: Kabar Bahagia Datang dari Dunia Hiburan Indonesia, Tiwi T2 Melahirkan Anak Kedua, Begini Curahan Hatinya

Beliau sesungguhnya bisa dikategorikan sebagai orang yang sakit menahun, karena setiap puasa selalu sakit. Sehingga bisa dikategorikan orang uzur dan hukumnya tidak dengan qadla tapi fidyah.

Ketiga, Orang yang wajib berbuka dan wajib qadla. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka, dengan kata lain haram melaksanakan shaum.

Kemudian harus menggantinya dengan qadla. “Bukankah jika perempuan haid tidak shaum dan tidak shalat?” (H.R.Bukhari).

Baca Juga: Kecamatan Arcamanik dan Sekolah Mutiara Bunda Bantu Pemerintah Percepat Penyerapan Vaksin Covid-19

“Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami mengqadla shaum dan tidak menyuruh kami mengqadla shalat.” (H.R. Nasa’i).***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah