Mengaku Sebagai Nabi Ke-26 dan Diduga Menistakan Agama Islam, Polisi dan Interpol Buru Joseph Paul Zhang

- 18 April 2021, 13:15 WIB
Mengaku Sebagai Nabi Ke-26 dan Diduga Menistakan Agama Islam, Polisi Kerjasama dengan Interpol Buru Paul Zhang
Mengaku Sebagai Nabi Ke-26 dan Diduga Menistakan Agama Islam, Polisi Kerjasama dengan Interpol Buru Paul Zhang /Tangkap Layar YouTube/

BAGIKAN BERITA - Baru-baru ini, seorang pria yang bernama Jozeph Paul Zhang membuat gaduh masyarakat Indonesia, ketika di saluran YouTube miliknya mengaku sebagai nabi ke-26 dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.

Bahkan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini pada Minggu 18 April 2021 mengecam tindakan Jozeph Paul Zhang yang diduga menista agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

"Mengecam keras pernyataan yang mencederai keyakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya.

Baca Juga: Semoga Almarhum Husnul Khotimah, Penulis Novel Fira Basuki Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Adiguna Sutowo

Mengatahui konten YouTube tersebut menghina umat Islam, polisi bertindak dengan memburu Paul Zhang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

Baca Juga: Andi Arief, Usulkan Rekonsiliasi Ketimbang Melanjutkan Persidangan Terhadap HRS, Syahganda, Jumhur, Dll

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x