BAGIKAN BERITA-Seorang warga bernama Mustafa Kamal ditangkap pihak kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) karena dianggap menghina Presiden Jokowi.
Pria ini menghina Presiden Jokowi di akun twitter pribadinya atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu.
Dalam unggahannya, pelaku menghina Presiden Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas
Akhirnya Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Menyesal Pulang Kampung saat Lebaran, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.