Menghina Presiden Jokowi, Pria di Kepulauan Riau Ditangkap Polisi

- 15 Mei 2021, 19:58 WIB
Menghina Presiden Jokowi, Pria di Kepulauan Riau Ditangkap Polisi
Menghina Presiden Jokowi, Pria di Kepulauan Riau Ditangkap Polisi /Literasi News/

BAGIKAN BERITA-Seorang warga bernama Mustafa Kamal ditangkap pihak kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) karena dianggap menghina Presiden Jokowi.

Pria ini menghina Presiden Jokowi di akun twitter pribadinya atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya Sampaikan Duka Wafatnya Birgaldo Sinaga

Dalam unggahannya, pelaku menghina Presiden Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas

Akhirnya Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: DJ Seksi Dinar Candy Menyesal Pulang Kampung saat Lebaran, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x