“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” ujar Azyumardi Azra.
Selain itu, menurut Azyumardi Azra SK pimpinan KPK yang ditanda tangani Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status.
Bahkan dalam isi surat tersebut, pemimpin KPK Firli Bahuri menginstruksikan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.
Baca Juga: Inilah Dibalik Kesuksesan Orang Yahudi menjadi Bangsa yang Cerdas dan Tidak Diketahui Banyak Orang
Melihat isi surat tersebut, Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini berpendapat bahwa itu sudah masuk ranah pemberhentian.
"surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK, sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” katanya.
Untuk itu, para Guru Besar Antikorupsi ini menyatakan bahwa segala bentuk pelemahan terhadap KPK, yang salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak.***