Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Oknum Dokter dan ASN Penjual Vaksin Ilegal Tersangka

- 22 Mei 2021, 13:30 WIB
Polda Sumatera Utara gelar press conference  terkait penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Polda Sumatera Utara gelar press conference terkait penjualan vaksin COVID-19 ilegal. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Oknum dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan ASN Dinas Kesehatan Sumatera Utara penjual vaksin Covid-19 secara ilegal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara. 

Ada empat orang yang terlibat dalam praktik jual beli vaksin secara ilegal tersebut. Vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi narapidana, malah dijual secara bebas kelada masyarakat. 

Empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

Dalam hal ini, penyidik menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News, Jumat 21 Mei 2021.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19. Kemudian, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Panca melanjutkan, pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x