Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.
Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.
Baca Juga: KPK Resmi Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) , Termasuk Novel Baswedan?
"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," ungkap Ali.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.***