Para Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Malah Kirim Balik Surat Permintaan Penjelasan

- 9 Juni 2021, 18:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Test Wawasan Kebangasaan (TWK) mengadu ke Komnas HAM.
Ketua KPK Firli Bahuri. Para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Test Wawasan Kebangasaan (TWK) mengadu ke Komnas HAM. /Dokumentasi KPK/

Baca Juga: Diduga Korupsi Pembayaran Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo

Menurut Ali, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Ali.

Ali mengatakan KPK tetap menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) , Termasuk Novel Baswedan?

"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021 tersebut," ungkap Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah