Alumni Lemhanas tahun 2018 itu menilai putri Bung Karno tersebut telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan tanah air, terutama saat menjabat Presiden RI ke-5.
Di massa kepemimpinannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan, sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Meskipun sampai saat ini belum bisa direalisasikan dalam APBN maupun APBD.
Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik, yaitu Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut menyebut seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
Kemudian ayat 2 menyebut pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu. Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," jelas Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat Indonesia untuk memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut sebagai bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional, dan mengkesampingkan anggapan pengukuhan tersebut dengan politik praktis.***