Padahal, kata Refly Harun, Bima Arya sebenarnya bisa mencabut laporan tersebut sehingga dirinya tidak akan tercatat sebagai sejarah yang memenjarakan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sebut Kasus Covid-19 di Kota Bogor Siaga, Berikut Ini Datanya
"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja. Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari YouTube pada Kamis, 15 April 2021.***