Tak Dapat BPUM Jangan Sedih, Ada Bantuan Bantuan Dana Usaha Rp7 Juta dari Kemenkop UKM, Begini Cara Daftarnya

- 30 Juni 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM. Pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020 ternyata bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir



BAGIKAN BERITA – Bagi Anda yang tidak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp1,2 juta, jangan bersedih.

Masih ada beberapa bantuan lainnya dari pemerintah untuk para pelaku usaha kecil dan menangah.

Salah satunya, dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Nilai yang diberikan pun cukup besar, yakni Rp7 juta.

Baca Juga: Selain via BRI, Masyarakat Juga Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta via BNI, Begini Cara Cek Nama Anda

Program yang ditujukan kepada wirausaha ini dibuka dengan kuota pendaftaran sebanyak 1.300 orang. Adapun pelaku UMKM yang diprioritaskan bisa dapat dana usaha Rp7 juta ini yaitu dengan kriteria sebagai berikut:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Wirausaha yang termasuk dalam kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Juni 2021 Kapan Cair? Cek Jadwal hingga Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Namun bagi pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak perlu khawatir, karena Kemenkop UKM telah mempersiapkan syarat umum yang bisa dipenuhi, yaitu:

Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tinggal Cair 1 Persen Lagi, Cek Link Berikut jika Belum Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar

  • Memiliki NIK KTP Elektronik
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NPWP aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Baca Juga: Empat Langkah Mudah Cek Bantuan Presiden BPUM Rp1,2 Juta via HP, Cukup Siapkan KTP Bisa Dapat BLT UMKM

Setelah itu, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan proposal ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dengan mengajukan berkas pendaftaran sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Melalui Banpres BPUM BNI jika NIK, KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI

Beberapa surat pernyataan tersebut akan disediakan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat, atau dapat melihat contoh yang tertera di laman resmi Kemenkop UKM (kemenkopukm.go.id).

Proposal pendaftaran dana bantuan wirausaha kemudian diajukan dengan alur daftar sebagai berikut:

  • Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  • Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  • Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: Update Informasi Penyaluran BPUM Terkini, Sudah Tersalurkan Sebesar Rp11,76 Triliun, Cek Disini

Pendaftaran yang memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas dan penyaluran bantuan dana usaha ke rekening penerima.

Pendaftaran dana bantuan wirausaha untuk pelaku UMKM ini akan ditutup hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.

Melalui program pemberian dana usaha Rp7 juta ini pemerintah berharap pelaku UMKM di Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SME’s demi pulihnya ekonomi di Indonesia.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY berjudul Gagal Terima BPUM 2021, Coba Daftar Bantuan UMKM Berikut Ini: Bisa Dapat Dana Usaha Rp7 Juta

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x