6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilarnar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenis;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama
10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang
terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis
pada ijazah dengan tingkat pendidikan: