Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, atas Dugaan Konten Ceramah Berisi Ujaran Kebencian dan SARA

- 26 Agustus 2021, 22:04 WIB
Ustadz Yahya Waloni atas Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian/Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record
Ustadz Yahya Waloni atas Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian/Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record /

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cara Ketiga Cek Penerima BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Ayo Ikuti Langkah Mudah Ini

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah