Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas, Begini Caranya

- 17 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi, seorang perempuan tua yang wajib menerima zakatjib
Ilustrasi, seorang perempuan tua yang wajib menerima zakatjib /Pixabay.com/

Pada saat ini, masyarakat yang akan membayar zakat, sudah bisa online melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya, salah satunya melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Baca Juga: 7 Peristiwa Istimewa di Hari Jumat yang Wajib Diketahui Setiap Muslim dan Tidak akan Terjadi pada Hari Biasa

Berikut ini tata cara pembayaran zakat online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

4. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

5. Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

6. Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x