8 Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Salah Satunya Memperlancar Rezeki

- 16 November 2020, 07:56 WIB
8 Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Salah Satunya Memperlancar Rezeki
8 Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Salah Satunya Memperlancar Rezeki /Pixabay. Com/

BAGIKAN BERITA -Sholat Dhuha adalah salat yang dikerjakan di antara dua waktu Salat Subuh dan Salat Dzuhur. Sholat Dhuha merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sebab terdapat keutamaan dan manfaat sholat Dhuha yang begitu besar.

Sholat Dhuha juga memiliki rentang waktu cukup lama untuk mengerjakannya yaitu dikerjakan mulai 20 menit setelah matahari terbit, hingga 15 menit sebelum Sholat Dzuhur.Jumlah rakaat Sholat Dhuha adalah minimal dua rakaat sekali salam atau dalam hitungan genap.

Dalam hadist yang sahih dijelaskan bahwa Nabi Muhamad SAW. melaksanaka Sholat Dhuha 4 rakaat. Rasullah SAW mengerjakan dengan 2 rakaat salam, 2 rakaat salam dan terkadang ditambahkan beberapa rakaat sesuai yang dikehendaki. 

Baca Juga: Doa Niat Puasa Senin Kamis , Keutamaan dan Manfaatnya untuk Kesehatan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berkata, 'Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) memberikan pesan (wasiat) kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal nanti.

Yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Sholat Dhuha, dan tidur dalam keadaan sudah mengerjakan Salat Witir."  (Muttafaqun ‘Alaih, Al-Bukhari No. 1981, Muslim No. 721)

Pelaksanaan Sholat Dhuha lebih utama dilakukan secara munfarid atau sendiri dan tata caranya tidak berbeda seperti salat lainnya.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Berangkat Shalat Jumat Lebih Awal Pahalanya Setara dengan Berkurban Seekor Unta

Melaksanakan Sholat Dhuha hukumnya adalah sunnah yang berarti jika tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Niat sholat Dhuha
Menurut Ustadz Abdul Somad, sesungguhnya yang dianggap niat itu adalah di dalam hati.Ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x