Donasi Ustadz Abdul Somad dan Masyarakat Untuk Kapal Selam Terkumpul Rp1,5 Miliar, tapi TNI AL Tak Bisa Terima

2 Mei 2021, 20:41 WIB
Angkatan Laut China (People Liberation Army Navy/PLA Navy) akan membantu evakuasi kapal selam KRI Nanggala-402 yang mengalami musibah saat melaksanakan latihan penembakan torpedo SUT di utara perairan Bali, pada 21 April yang lalu //infopublik

BAGIKAN BERITA - Pascainsiden tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402, Ustadz Abdul Somad cepat tanggap berinisiatif menghimpun donasi dari masyarakat. 

Donasi tersebut dimaksudkan untuk membantu membeli Kapal Selam yang baru. 

Baru berjalan beberapa hari, ternyata animo masyarakat sangat besar. Per Minggu 2 Mei 2021, dana terkumpul sudah mencapai Rp1,5 miliar. 

Baca Juga: Sedang Tayang, Sinetron Ikatan Cinta, Andin Menangis, Nyawa Aldebaran Tinggal Menunggu Keajaiban Malam Ini

Namun, dana yang terkumpul untuk kapal selam ternyata tidak bisa diterima oleh TNI AL. 

TNI Angkatan Laut (AL) menjelaskan bahwa duit yang telah dikumpulkan dari hasil penggalangan dana tersebut ternyata tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo mengaku heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.

"Waduh," kata Prabowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @JSuryoP1, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Gempa Bumi Guncang Lampung Berkekuatan 5,0 Skala Richter, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan

Prabowo pun mempertanyakan, lantas bagaimana nasib dari uang yang telah terkumpul tersebut.

"Jadi gimana nih," tanya Prabowo.

Hingga Jumat, 30 April 2021, diketahui penggalangan dana untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala-402 yang digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, telah terkumpul hingga mencapai Rp1,2 miliar.

Donasi ini juga digerakkan oleh Ustaz Abdul Somad.

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Nyawa Aldebaran Tersisa Satu Hari Lagi, Andin Terus Menangis

Lantas kenapa hasil donasi masyarakat tersebut menurut TNI AL tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru?

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi dalam artikel berjudul Hasil Donasi Masyarakat Tak Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Prabowo: Waduh, Jadi Gimana Nih?, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.

Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Baca Juga: LIDA 2021 Malam Ini Menampilkan 3 Kontestan Asal Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan

Meskipun begitu, pihaknya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Satpol PP Terlibat Kericuhan di Pasar Tanah Abang

Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.

Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.

"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," tutup Julius.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: pikiranrakyat-bekasi.com

Tags

Terkini

Terpopuler