Digunakan untuk Pinjol, Kominfo Selidiki Penjualan foto Selfie Sedang Megang KTP, Begini Modusnya.

27 Juni 2021, 21:37 WIB
Digunakan untuk Pinjol, Kominfo Selidiki Penjualan foto Selfie Sedang Megang KTP, Begini Modusnya. /twitter/

 

BAGIKAN BERITA-Digunakan untuk Pinjol, Kominfo Selidiki Penjualan  foto Selfie Sedang Megang KTP, Begini Modusnya.

Belakangan ini sedang di ramai dijagat  linimasa Twitter terkait dengan penjualan selfie atau swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Maraknya penjualan swafoto (selfie) yang sedang  memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat Kementrian Komunikasi dan Informasi turun tangan.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Garut Diky Chandra Sindir Bima Arya, Bandingkan Vonis Rizieq Shihab dengan Kasus Korupsi

Kominfo menduga penjualan Swafoto (Selfie) yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut untuk dipergunakan tindakan kriminal seperti pinjaman online (Pinjol).

Kominfo langsung turun ke lapangan dengan melakukan penyelidikan terkait dengan penjualan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan gaya swafoto atau selfie.

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," terang Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Pernah Dipenjara di Zaman SBY, Tuan Guru Bajang: Mengapa Dulu Tak Katakan Kriminalisasi Ulama?

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.

Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Baca Juga: Link Live Streaming Belgia vs Portugal Euro 2020 di Mola TV dan RCTI, Prediksi Pertandingan dan Susunan Pemain

Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rara Lida Personel Byoode, berikut Zodiak dan Akun Instagram

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan.


Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.*** ( Lucky M Lukman/ Galamedia news)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler