BAGIKAN BERITA - Warga Negara Indonesia (WNI) kini diperbolehkan berkunjung ke Arab Saudi tanpa harus divaksin penguat (booster).
Hal ini karena Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara.
Dengan demikian, peraturan pemerintah Arab Saudi memudahkan WNI yang ingib menjalankan Umrah ataupun Ibadah Haji.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Yaqut Cholil Qoumas dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.
Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.
Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.
"Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," kata dia.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Menag menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021.
"Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata dia.***