Cara Cek Status Mendapatkan Vaksin dari Pemerintah, Cukup Siapkan NIK

1 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19*/ /Iwan Rahmansyah

BAGIKAN BERITA - Masyarakat bisa mengecek status apakah telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau belum bisa melalui laman website https://pedulilindungi.id/cek-nik

Caranya cukup mudah, masyarakat tinggal memasukkan nomor NIK dan mengisi kode keamanan yang tersedia. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Pada tahap awal, vaksin Covid-19 diberikan khusus kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan yang rawan terpapar," Keterangan yang tertulis dalam laman resmi Peduli Lindungi.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Sudah Mendarat di Indonesia, Menlu Retno: Ini Pengiriman Batch ke-2

Bagi Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim email kevaksin@pedulilindungi.id.

Mereka yang kebagian jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid. SMS akan mulai dikirimkan dalam beberapa hari mendatang.

Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Sasaran Pertama Vaksin Covid-19

Atau bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang bisa dilakukan secara elektronik yakni:
•Aplikasi PeduliLindungi (tersedia untuk android dan ios)
•Website https://pedulilindungi.id
•Melakukan panggilan ke *119#

Tenaga kesehatan adalah kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Telah Pastikan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Program Vaksinasi

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," lanjutan kutipan dalam Kepmenkes.

Sementara untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler