Jabar Siap Terapkan PPKM Mikro Selama 2 Pekan

8 Februari 2021, 12:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil*/ /instagram.com @ridwankamil/

BAGIKAN BERITA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Corona (Covid-19) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

PPKM mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.

Baca Juga: Cek Segera NIK untuk Mendapatkan Bansos Kemensos yang Cair Februari 2021, Begini Caranya

PPKM skala mikro ini mencakup beberapa ketentuan, mulai dari maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yakni antara lain tingkat kematian dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. 

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Februari 2021: Bandung pada Umumnya Berawan

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2) mengatakan "Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," 

Pria yang karib disapa Kang Emil ini menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. 

Artinya dari sisi kesiapan posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Februari 2021, untuk 6 Kota Besar di Indonesia, Waspada! Semarang Diperkirakan Hujan Lebat

Emil sangat optimis pelaksanaan PPKM Mikro di provinsi yang dipimpinnya akan berjalan lancar dan efektif karena wilayah Jabar telah memiliki pengalaman. 

Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap beberapa waktu lalu.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler