BAGIKAN BERITA - Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam.
Cerai merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT dan akan berakibat tidak baik terhadap psikologi keluarga.
Penyebab diperbolehkan cerai talak cukup banyak tapi pada umumnya ada 4 mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Berikut penjelasannya.
Pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat tentunya menjadi semua impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melangsungkan akad nikah.
Bayangan pernikahan yang indah di setiap hari tentunya menjadi harapan pertama bagi mereka di awal pernikahan.
Akan tetapi seiring perjalanan waktu, perselisihan demi perselisihan tidak dapat dihindari, dari perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat.
Banyak penyebab timbulnya berbagai perselisihan tersebut. Ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai, akan tetapi ada juga perselihan yang tidak dapat didamaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.
Seringkali terjadi dalam percekcokan suami-istri, suami dalam keadaan amarah dan emosi menggebu-gebu mengucapkan talak kepada istrinya.
Lalu muncul pertanyaan dalam benak istri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Minggu 14 Maret 2021: Sudah 38.426 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
Sebelum sampai pada keputusan itu, perlu diperhatikan secara cermat sebab-sebab yang membolehkan cerai. Mengingat cerai adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT jika dilakukan tanpa sebab yang syar'i.
Sebab-sebab dibolehkannya talak terhitung cukup banyak mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Beberapa di antaranya adalah:
1. Tidak terpenuhinya kewajiban suami-istri,
2. Perilaku buruk dari pasangan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
3. Tidak adanya mahabbah (cinta kasih),
4. Maksiat yang dilakukan pasangan, dan lain sebagainya.
Tentu saja, jalan perceraian tidak begitu saja diambil tanpa ada ikhtiar untuk dicarikan jalan keluar atas penyebab permasalahan rumah tangga tersebut.
Pertimbangkan segala sesuatunya dengan matang. Ajaklah bermusyawarah orang-orang yang dianggap perlu, seperti orangtua dan sebagainya.
Dan, yang paling penting adalah memohon pertolongan Allah SWT dengan Istikharah. Suami yang mengabaikan kewajiban menafkahi batin tidak otomatis berarti jatuh talak, lebih-lebih jika diketahui sebabnya adalah masalah rasa cinta.
Perlu upaya lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik seperti yang saya kemukakan tersebut. Wallahu a’lam.***