Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Masyarakat Mudik Idul Adha: Kami Minta Masyarakat Bersabar dan Tidak Mudik

16 Juli 2021, 11:07 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Youtube.com/Kemenag RI

BAGIKAN BERITA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik untuk memperingati Hari Raya Idul Adha. 

Sebagai diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. 

Pelarangan mudik ditujukan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali. 

Baca Juga: Cek Nama Anda, Penerima BST Rp600 Ribu Ditambah Beras 10 kg Cair, Inilah Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha. "Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021. 

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambungnya.

Baca Juga: Biodata Mimi Peri yang Dikabarkan Sakit Keras dan Meninggal Dunia Lengkap dengan Nama Asli, Usia, Instagram

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. 

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul adha 1442 H," pesan Menag.

Menurut Menag, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Cantiknya Lampaui Batas, Foto Lesti Kejora dan Laudya Cynthia Bella Banjir Pujian, Fitri Karlina: Bidadari

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Baca Juga: Cek Link Resmi Banpres bpum co id untuk Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Juli 2021

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 16 Juli 2021: Mega Series Suara Hati Nur, Kisah Nyata Sore, Suara Hati Istri

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler