Resmi, Presiden Jokowi Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Ini Ketentuannya

20 Juli 2021, 20:51 WIB
Jokowi resmi mengumunkan perpanjangan PPKM darurat serta memberikan pemaparan terkait skenario pembukaan secara bertahap 26 Juli 2021. /Tangkapan layar kanal Youtube Setpres

BAGIKAN BERITA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 20 Juli 2021 malam. 

Menurut Jokowi, penerapan PPKM tidak bisa dihindari karena angka positif Covid-19 masih terus meningkat. 

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Terkait PPKM Darurat yang Baru Dibuka 26 Juli 2021

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi. 

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Presiden menambahkan.

Alhamdulillah, ungkap Presiden, setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Baca Juga: Gading Marten Mesra dengan Ariel Tatum di Instagram, Anya Geraldine hingga dr Tompi Beri Komentar Begini

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.

Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.

Baca Juga: Link Live Streaming Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Perkembangan PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.

Baca Juga: Link Live Streaming Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Perkembangan PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak

Pasien sembuh bertambah sebanyak 29.791 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.323.666 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 76.200.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler