BAGIKAN BERITA-Presiden Jokowi kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Untuk kali ini, Kebijakan PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan,"ujar Jokowi secara virtual, Minggu 25 Juli 2021.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, PresidenJokowi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus.
"Keputusan untuk perpanjangan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya tren laju penambahan kasus, " kata Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, dirinya tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa.
Baca Juga: Dapat Uang Rp300 Miliar, Nassar Sungkar Diduga Lakukan Money Laundry oleh Dewi Perssik
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Evan Sanders: Stay Strong
"Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular," katanya.
Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.