Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali, 20 Tempat Wisata Dibuka Melalui Uji Coba

6 September 2021, 22:06 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan: PPKM Diperpanjang/ANTARA FOTO /

BAGIKAN BERITA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai satu minggu kedepan.

Periode PPKM Jawa dan Bali berikutnya dimulai hari Selasa, tanggal 7 hingga 13 September 2021 dengan sejumlah kebijakan dan penyesuaian terbaru yang akan dilakukan.

Seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melalui LIVE Konferensi Pers PPKM Jawa dan Bali pada 6 September 2021.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dari Kemensos di Laman cekbansos kemensos go id, Cukup Pakai KTP

"Indikator transmisi penyakit yang terdiri dari bertambahnya kasus konfirmasi, penambahan jumlah pasien rumah sakit, serta jumlah kematian alami perbaikan," ungkap Luhut.

Selanjutnya, pemerintah akan menguji penyesuaian aturan waktu makan atau dine in di mal menjadi 60 menit dengan kapasitas pengunjung sebesar 50%.

Selain itu, pemerintah juga akan lakukan uji coba membuka 20 tempat wisata untuk kota yang telah turun level PPKM ke level 3.

Baca Juga: Panduan Mudah Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di eform.bri.co.id, Cair Rp1,2 Juta, Cukup Pake KTP

"Kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 juga diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan untuk dibuka," ujar Luhut.

Walau belum diketahui tempat wisata apa saja dan di kota mana saja yang akan melakukan uji coba pembukaan.

Pemerintah juga mewajibka menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai kebijakan dari pemerintah.

Serta memanfaatkan implementasi platform PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Minta Media Boikot dan Ajak Masyarakat Matikan TV Jika Ada Saipul Jamil

Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan level PPKM untuk beberapa kota di Jawa dan Bali setelah melihat situasi semakin mengalami perbaikan.

Terbukti dari berkurangnya kota/kabupaten yang berada di PPKM level 4.

"Saat ini hanya terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berada di level 4, yang dari sebelumnya terdapat 25 kabupaten/kota," ungkap Luhut.

Pemerintah mengungkapkan akan terus melakukan PPKM dan lakukan penyesuaian aturan atau kebijakan secara bertahap.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial dari Kemensos Seperti PKH, BST dan Lainnya Cukup Pakai KTP

Hal ini dilakukan untuk pencegahan atau perbaikan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler