RUU PKS Berganti Nama Jadi TPKS, Dianggap Terkesan Kontradiktif dan Beberapa Pasal yang Dianggap Krusial

9 Oktober 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang terjadi pada seorang wanita /www.vanguardngr.com

BAGIKAN BERITA - Telah terjadi perubahan dalam draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Masih jadi kontroversi, perubahan draft RUU PKS menjadi RUU TPKS ini dianggap merubah makna awal dan terkesan kontradiktif.

Perubahan RUU PKS (draft lama) menjadi RUU TPKS (draft baru) juga membuat beberapa pasal yang dianggap krusial telah dihilangkan.

Baca Juga: Buruan Daftar, PNM Mekaar Plus Siap Beri Pinjaman hingga Rp25 Juta, Khusus Perempuan, Ini Caranya

RUU PKS dinilai lebih jelas dan komprehensif dibanding RUU TPKS dalam aturan memangani kekerasan seksual.

Beberapa hal seperti pencegahan hingga pemulihan korban dan tindak pidana tidak diatur dalam draft RUU TPKS.

Karena secara makna dan filosofis, RUU PKS bercita-cita untuk supaya kekerasan seksual dalam bentuk apapun benar-benar dihapuskan dan tidak terjadi lagi.

Tetapi, RUU TPKS membuat makna tersebut berubah karena dinilai hanya berfokus menyorot penindakan pidana kekerasan seksual dan tidak mengencangkan upaya dalam penghapusan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Minggu 10 Oktober 2021, Zodiak Cancer, Scorpio, Pisces: Ini Tanggung Jawab

Kata 'perkosaan' diubah menjadi 'pemaksaan' dan terdapat 85 pasal yang dinilai krusial dalam RUU PKS telah dihilangkan.

Pada draft RUU PKS terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang kemudian direduksi menjadi 4 jenis dalam draft RUU TPKS.

Jenis kekerasan seksual yang dipangkas oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu Perkosaan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Aborsi, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Minggu 10 Oktober 2021, Zodiak Gemini, Libra, Aquarius: Hal Sulit Kamu Hadapi

RUU TPKS hanya memuat 4 jenis kekerasan seksual yaitu Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), Pemaksaan Alat Kontrasepsi, Eksploitasi Seksual, dan Pemaksaan Hubungan Seksual.

Perubahan draft dalam RUU PKS menjadi TPKS juga dinilai akan memebuat kemunduran perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta keadilan korban kekerasan.

Baleg DPR berpendapat perubahan tersebut dilakukan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual.

Hal itu supaya tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) sejenis seperti UU KDRT, UU KUHP, UU Pornografi, hingga UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: 10 Cara Dapat Penghasilan Jutaan Rupiah dari TikTok melalui Affiliate Program, Cukup Ikuti Langkah Mudah Ini

Perancangan dan pengesahan RUU PKS telah melalui perjalanan proses yang panjang serta berlarut.

Pada 2012 Komnas Perempuan menginisiasi ide awal RUU PKS kemudian empat tahun kemudian di 2016 baru DPR meminta draft rancangannya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler